Rabu, 26 Juni 2013

MENGENAL RADIO

Media Komunikasi pada era modern ini begitu beraneka ragam dan berkembang, dari mulai surat, telepon, hingga internet telah digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Media komunikasi seperti Handphone dan Social Network pada era ini sangat berkembang pesat dan paling banyak digunakan oleh masyarakat. Namun media komunikasi seperti radio pun tidak berhenti berkembang untuk mempertahankan eksistensinya di era modern ini, walaupun kini radio sudah sangat jarang digunakan sebagai media komunikasi tapi demi kemajuannya dan eksistensinya, radio beralih fungsi menjadi media informasi dan hiburan bagi masyarakat, dengan fungsinya itu kini radio masih dapat bertahan dan cukup diminati oleh masyarakat. Berikut beberapa hal mengenai radio dari dahulu hingga kini di implementasikan sebagai media informasi dan hiburan.
  


Sejarah Radio



Radio sendiri adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).

Sejarah radio adalah sejarah teknologi yang menghasilkan peralatan radio yang menggunakan gelombang radio. Awalnya sinyal pada siaran radio ditransmisikan melalui gelombang data yang kontinyu baik melalui modulasi amplitudo (AM), maupun modulasi frekuensi (FM). Metode pengiriman sinyal seperti ini disebut analog. Selanjutnya, seiring perkembangan teknologi ditemukanlah internet, dan sinyal digital yang kemudian mengubah cara transmisi sinyal radio.

Rata-rata pengguna awal radio adalah para maritim, yang menggunakan radio untuk mengirimkan pesan telegraf menggunakan kode morse antara kapal dan darat. Salah satu pengguna awal termasuk Angkatan Laut Jepang yang memata-matai armada Rusia saat Perang Tsushima pada tahun 1901. Salah satu penggunaan yang paling dikenang adalah saat tenggelamnya RMS Titanic pada tahun 1912, termasuk komunikasi antara operator di kapal yang tenggelam dengan kapal terdekat dan komunikasi ke stasiun darat. Radio digunakan untuk menyalurkan perintah dan komunikasi antara Angkatan Darat dan Angkatan Laut di kedua pihak pada Perang Dunia IIJerman menggunakan komunikasi radio untuk pesan diplomatik ketika kabel bawah lautnya dipotong oleh BritaniaAmerika Serikat menyampaikan Program 14 Titik Presiden Woodrow Wilson kepada Jerman melaluiradio ketika perang. Siaran mulai dapat dilakukan pada 1920-an, dengan populernya pesawat radio, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Selain siaran, siaran titik-ke-titik, termasuk telepon dan siaran ulang program radio, menjadi populer pada 1920-an dan 1930-an Penggunaan radio dalam masa sebelum perang adalah untuk mengembangan pendeteksian dan pelokasian pesawat dan kapal dengan penggunaan radar. Sekarang, radio banyak bentuknya, termasuk jaringan tanpa kabel, komunikasi bergerak di segala jenis, dan juga penyiaran radio. Sebelum televisi terkenal, siaran radio komersial termasuk dramakomedi, beragam show, dan banyak hiburan lainnya; tidak hanya berita dan musik saja.





Gelombang Radio






Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dari gelombang osilator (gelombang pembawa) dimodulasi dengan gelombang audio (ditumpangkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio (RF; "radio frequency")) pada suatu spektrum elektromagnetik, dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetik.

Gelombang elektromagnetik lain yang memiliki frekuensi di atas gelombang radio meliputi sinar gammasinar-Xinframerahultraviolet, dan cahaya terlihat.

Ketika gelombang radio dikirim melalui kabel kemudian dipancarkan oleh antena, osilasi dari medan listrik dan magnetik tersebut dinyatakan dalam bentuk arus bolak-balik dan voltase di dalam kabel. Dari pancaran gelombang radio ini kemudian dapat diubah oleh radio penerima (pesawat radio) menjadi signal audio atau lainnya yang membawa siaran dan informasi.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan bahwa frekuensi radio merupakan gelombang elektromagnetik yang diperuntukkan bagi penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Seperti spektrum elektromagnetik yang lain, gelombang radio merambat dengan kecepatan 300.000 kilometer per detik. Perlu diperhatikan bahwa gelombang radio berbeda dengan gelombang audio.

Gelombang radio merambat pada frekuensi 100,000 Hz sampai 100,000,000,000 Hz, sementara gelombang audio merambat pada frekuensi 20 Hz sampai 20,000 Hz. Pada siaran radio, gelombang audio tidak ditransmisikan langsung melainkan ditumpangkan pada gelombang radio yang akan merambat melalui ruang angkasa. Ada dua metode transmisi gelombang audio, yaitu melalui modulasi amplitudo (AM) dan modulasi frekuensi (FM).

Meskipun kata 'radio' digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan alat penerima gelombang suara, namun transmisi gelombangnya dipakai sebagai dasar gelombang pada televisi, radio, radar, dan telepon genggam pada umumnya.

Dasar teori dari perambatan gelombang elektromagnetik pertama kali dijelaskan pada 1873 oleh James Clerk Maxwell dalam papernya diRoyal Society mengenai teori dinamika medan elektromagnetik (bahasa Inggris: A dynamical theory of the electromagnetic field), berdasarkan hasil kerja penelitiannya antara 1861 dan 1865.

Pada 1878 David E. Hughes adalah orang pertama yang mengirimkan dan menerima gelombang radio ketika dia menemukan bahwa keseimbangan induksinya menyebabkan gangguan ke telepon buatannya. Dia mendemonstrasikan penemuannya kepada Royal Society pada 1880 tapi hanya dibilang itu cuma merupakan induksi.

Adalah Heinrich Rudolf Hertz yang, antara 1886 dan 1888, pertama kali membuktikan teori Maxwell melalui eksperimen, memperagakan bahwa radiasi radio memiliki seluruh properti gelombang (sekarang disebut gelombang Hertzian), dan menemukan bahwa persamaan elektromagnetik dapat diformulasikan ke persamaan turunan partial disebutpersamaan gelombang.



Jenis Gelombang Radio



  • Radio AM
Radio AM (modulasi amplitudo) bekerja dengan prinsip memodulasikan gelombang radio dan gelombang audio. Kedua gelombangg ini sama-sama memiliki amplitudo yang konstan. Namun proses modulasi ini kemudian mengubah amplitudo gelombang penghantar (radio) sesuai dengan amplitudo gelombang audio.

Pada tahun 1896 ilmuwan Italia, Guglielmo Marconi mendapat hak paten atas telegraf nirkabel yang menggunakan dua sirkuit. Pada saat itu sinyal ini hanya bisa dikirim pada jarak dekat. Namun, hal inilah yang memulai perkembangan teknologi radio. Pada tahun 1897 Marconi kembali mempublikasikan penemuan bahwa sinyal nirkabel dapat ditransmisikan pada jarak yang lebih jauh (12 mil). Selanjutnya, pada 1899 Marconi berhasil melakukan komunikasi nirkabel antara Perancis dan Inggris lewat Selat Inggris dengan menggunakan osilator Tesla.

John Ambrose Fleming pada tahun 1904 menemukan bahwa tabung audion dapat digunakan sebagai receiver nirkabel bagi teknologi radio ini. Dua tahun kemudian Dr. Lee deForest menemukan tabung elektron yang terdiri dari tiga elemen (triode audion). Penemuan ini memungkinkan gelombang suara ditransmisikan melalui sistem komunikasi nirkabel. Tetapi sinyal yang ditangkap masih sangat lemah. Barulah pada tahun 1912 [[Edwin Howard Armstrong menemukan penguat gelombang radio disebut juga radio amplifier. Alat ini bekerja dengan cara menangkap sinyal elektromagnetik dari transmisi radio dan memberikan sinyal balik dari tabung. Dengan begitu kekuatan sinyalakan meningkat sebanyak 20.000 kali perdetik. Suara yang ditangkap juga jauh lebih kuat sehingga bisa didengar langsung tanpa menggunakan earphone. Penemuan ini kemudian menjadi sangat penting dalam sistem komunikasi radio karena jauh lebih efisien dibandingkan alat terdahulu. Meskipun demikian hak paten atas amplifier jatuh ke tangan Dr. Lee deforest. Sampai saat ini radio amplifier masih menjadi teknologi inti pada pesawat radio.

Awalnya penggunanaan radio AM hanya untuk keperluan telegram nirkabel. Orang pertama yang melakukan siaran radio dengan suara manusia adalah Reginald Aubrey Fessenden. Ia melakukan siaran radio pertama dengan suara manusia pada 23 Desember 1900 pada jarak 50 mil (dari Cobb Island ke Arlington, Virginia) Saat ini radio AM tidak terlalu banyak digunakan untuk siaran radio komersial karena kualitas suara yang buruk.

  • Radio FM
Radio FM (modulasi frekuensi) bekerja dengan prinsip yang serupa dengan radio AM, yaitu dengan memodulasi gelombang radio (penghantar) dengangelombang audio. Hanya saja, pada radio FM proses modulasi ini menyebabkan perubahan pada frekuensi.

Ketika radio AM umum digunakan, Armstrong menemukan bahwa masalah lain radio terletak pada jenis sinyal yang ditransmisikan. Pada saat itu gelombang audio ditransmisikan bersama gelombang radio dengan menggunakan modulasi amplitudo (AM). Modulasi ini sangat rentan akan gangguan cuaca. Pada akhir 1920-an Armstrong mulai mencoba menggunakan modulasi dimana amplitudo gelombang penghantar (radio) dibuat konstan. Pada tahun 1933 ia akhirnya menemukan sistem modulasi frekuensi (FM) yang menghasilkan suara jauh lebih jernih, serta tidak terganggu oleh cuaca buruk.

Sayangnya teknologi ini tidak serta merta digunakan secara massal. Depresi ekonomi pada tahun 1930-an menyebabkan industri radio enggan mengadopsi sistem baru ini karena mengharuskan penggantian transmiter dan receiver yang memakan banyak biaya. Baru pada tahun 1940 Armstrong bisa mendirikan stasiun radio FM pertama dengan biayanya sendiri. Dua tahun kemudianFederal Communication Comission (FCC) mengalokasikan beberapa frekuensi untuk stasiun radio FM yang dibangun Armstrong. Perlu waktu lama bagi modulasi frekuensi untuk menjadi sistem yang digunakan secara luas. Selain itu hak paten juga tidak kunjung didapatkan oleh Armstrong.
Frustasi akan segala kesulitan dalam memperjuangkan sistem FM, Armstrong mengakhiri hidupnya secara tragis dengan cara bunuh diri. Beruntung istrinya kemudian berhasil memperjuangkan hak-hak Armstrong atas penemuannya. Barulah pada akhir 1960-an FM menjadi sistem yang benar-benar mapan. Hampir 2000 stasiun radio FM tersebar di Amerika, FM menjadi penyokonggelombang mikro (microwave), pada akhirnya FM benar-benar diakui sebagai sistem unggulan di berbagai bidang komunikasi.
  • Radio Internet
Penemuan internet mulai mengubah transmisi sinyal analog yang digunakan oleh radio konvensional. Radio internet (dikenal juga sebagai web radio, radio streaming dan e-radio) bekerja dengan cara mentransmisikan gelombang suara lewat internet. Prinsip kerjanya hampir sama dengan radio konvensional yanggelombang pendek (short wave), yaitu dengan menggunakan medium streaming berupa gelombang yang kontinyu. Sistem kerja ini memungkinkan siaran radio terdengar ke seluruh dunia asalkan pendengar memiliki perangkat internet. Itulah sebabnya banyak kaum ekspatriat yang menggunakan radio internet untuk mengobanti rasa kangen pada negara asalnya. Di Indonesia, umumnya radio internet dikolaborasikan dengan sistem radio analog oleh stasiun radio teresterial untuk memperluas jangkauan siarannya.
  • Radio Satelit
Radio satelit mentransmisikan gelombang audio menggunakan sinyal digital. Berbeda dengan sinyal analog yang menggunakan gelombang kontinyu, gelombang suara ditransmisikan melalui sinyal digital yang terdiri atas kode-kode biner 0 dan 1. Sinyal ini ditransmisikan ke daerah jangkauan yang jauh lebih luas karena menggunakan satelit. Hanya saja siaran radio hanya dapat diterima oleh perangkat khusus yang bisa menerjemahkan sinyal terenkripsi. Siaran radio satelit juga hanya bisa diterima di tempat terbuka dimana antenapada pesawat radio memiliki garis pandang dengan satelit pemancar. Radio satelit hanya bisa bekerja yang tidak memiliki penghalang besar seperti terowongan atau gedung. Oleh karena itu perangkat radio satelit banyak dipromosikan untuk radio mobil. Untuk mendapat transmisi siaran yang baik, perlu dibuat stasiun repeater seperti di Amerika agar kualitas layanan prima.

Perangkat yang mahal (karena menggunakan satelit) membuat sistem ini komersil. Pendengar harus berlangganan untuk dapat mendengarkan siaran radio. Meskipun begitu kualitas suara yang dihasilkan sangat jernih, tidak lagi terdapat noise seperti siaran radio konvensional. Selain itu sebagian besar isi siaran juga bebas iklan dan pendengar memiliki jauh lebih banyak pilihan kanal siaran (lebih dari 120 kanal).

Perusahaan penyedia satelit radio dunia adalah Worldspace yang melayani siaran radio satelit di Amerika, Eropa, Asia, Australia, dan Afrika. Worldspace memiliki tiga satelit yang melayani wilayah berbeda. Di Indonesia, samapai tahun 2002 Worldspace telah bekerja sama dengan RRI, Radio trijaya, Borneo Wave Channel (Masima Group), goindo.com dan Kompas Cyber Media sebagai pengisi konten layanan radio satelit dengan menggunakan satelit Asia Star. mbs fm suci manyar gresik.

  • HD Radio
Radio yang dikenal juga sebagai radio digital ini bekerja dengan menggabungkan sistem analog dan digital sekaligus. Dengan begitu memungkinkan dua stasiun digital dan analog berbagi frekuensi yang sama. Efisiensi ini membuat banyak konten bisa disiarkan pada posisi yang sama. Kualitas suara yang dihasilkan HD radio sama jernihnya dengan radio satelit, tetapi layanan yang ditawarkan gratis. Namun untuk dapat menerima siaran radio digital pendengar harus memiliki perangkat khusus yang dapat menangkap sinyal digital.



Mekanisme Radio


 
Sinyal radio di pancarkan menggunakan gelombang pembawa, gelombang radio merupakan bagian dari spectrum elektromagnetik, gelombang radio dengan panjang gelombang paling panjang dipantulkan oleh lapisan udara yang berada tinggi dalam atmosfer bumi. disebut ionosfer, dengan cara ini pesan lewat radio dapat dipantulkan sehinnga mencapai jarak yang amat jauh.

Cara Kerja Radio Penerima FM. Modulasi FM punya banyak kelebihan dibanding AM. Salah satunya adalah reproduksi audio musik yang sangat memungkinkan kualitas audio HiFi dapat dicapai. Penggunaan sistem pada radio pemancar atau radio penerima FM mambuat hamper semua frekuensi dalam jangkauan audio dapat diproduksi dan direproduksi dengan baik.

Di Indonesia siaran radio FM komersial dialokasikan pada jalur VHF antara 88 sampai 108 MHz. Dalam jalur ini frekuensi-frekuensi yang ditentukan diberi jarak 200 kHz, dan deviasi frekuensi yang diizinkan maksimal sebesar kurang lebih 75 kHz di sekitar frekuensi pembawa dengan radius pancaran sekitar 80 km. Lebar bidang frekuensi modulasi dasar pada pemancar FM adalah 15 kHz, jauh lebih lebar dibandingkan modulasi dasar pemancar komersil AM yang hanya 5 kHz.

Berikut Cara Kerja Radio FM dan Skema Blok dari sebuah radio penerima FM stereo super heterodyne dengan penguat RF tertala :

Blok Diagram Radio FM.



Arsitektur Teknologi Radio



Radio over fiber merupakan penggabungan antara komunikasi wireline dan wireless, sehingga dalam arsitekturnya terdapatkomponen transceiver dari komunikasi wireless yaitu BTS dan menggunakan media transmisi berupa seratoptik. Sinyal yang dikirim oleh BTS disalurkan melalui seratoptik. Untuk mengubah sinyal elektrik yang dikirimkan oleh BTS menjadi sinyal optik, dibutuhkan converter dari elektrik menjadi optik di sisi transmitter, serta sebaliknya, konversi optic menjadi elektrik di sisi receiver.

Gambar 1. Arsitektur Radio over Fiber
(Sumber: Xavier Fernando, 2004)

Pada sistem RoF, sinyal RF memodulasi sinyal optic kemudian ditransmisikan melalui link serat optic menuju penerima. Untuk memodulasi sinyal optic ini dilakukan dengan sistem IMDD (Intensity Modulation Direct Detection). Sistem IMDD mempunyai dua kemungkinan metode implementasi. Sinyal pembawa optic dapat dimodulasi secara langsung atau eksternal. Untuk frekuensi standar wireless (GSM, WiFi, 802.11a/b/ g, UMTS), lebih sesuai apabila menggunakan modulasi langsung dan fiber jenis single mode, dikarenakan loss transmisi kecil, kemudahan instalasi, biaya murah dan ukuran kecil. Sinyal RF digunakan untuk memodulasi langsung laser diode di BSC. Hasil dari intensitas modulasi sinyal optic kemudian dikirimkan melalui fiber ke remote antenna unit (RAU). Pada RAU, sinyal RF yang ditransmisikan dibangkitkan kembali dengan deteksi langsung menggunakan foto detektor PIN. Sinyal tersebut kemudian dikuatkan dan diradiasikan oleh antena. Sinyal uplink dikirimkan dari RAU ke BS dengan cara yang sama. Komponen dasar arsitektur RoF adalah:

a. Base station

Base station yang digunakandapatberupa transceiver jenisapapun yang digunakan untuk kepentingan WLAN, WMAN, maupunWiMAXdansistemkomunikasilainnya, bergantungpadaaplikasiradio over fiber.BTS inimenghasilkansinyal RF untuk ditransmisikan oleh serat optic ke subscriber. Sisi base station ini terdiri dari pemrosesan data baseband melalui modulator RF, sumber optic serta modulator optik.

b. Radio Access Point

RAP berfungsiuntukmengubahsinyaloptik yang ditransmisikan melalui serat optic menjadi sinyal RF untuk ditransmisikan kembali ke subscriber. Proses yang terjadi di RAP hanya proses perubahan sinyal optic menjadi sinyal RF untuk ditransmisikan melalui antenna ke subscriber, sehingga konfigurasi RAP tidak sekompleks BTS. RAP ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu photodetector, Gain BPF, dan antena.

c. Portable Unit/Mobile Station

Portable unit merupakan mobile station subscriber, yaitu handset yang digunakan oleh subscriber untuk melakukan komunikasi. Dalam MS, terjadi proses demodulasi sinyal RF menjadi frekuensi base band.



Implementasi



Dalam penerapannya secara langsung di dunia penyiaran radio di Indonesia khususnya di daerah Bandung, kami mencoba melakukan observasi langsung ke salah satu radio terkenal di Bandung yang biasa memanggil para pendengarnya dengan sebutan “Insan Muda…” yaitu Radio ARDAN dengan slogannya “Stay Cool & Lovely”. 

Radio ARDAN sendiri berada di frekuensi 105.9 FM Bandung, radio ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Hukum dan Perundangan-Undangan Departemen Kehakiman No. C2 HT.01.01-A . Sebelum berubah menjadi PT. Radio Ardan Swaratama, Radio ARDAN 105.9 FM Bandung berdiri dengan nama PT. Radio Bong-Kenks di Jalan Westhoff Nomor 18 dengan frekuensi AM 234 M.

Sejalan dengan perkembangan jaman, setelah berganti nama menjadi PT. Radio Ardan Swaratama, pada 14 April 1983 Radio ARDAN menempati tempat baru di Jalan Jurang Nomor 80. Untuk mendapatkan kualitas audio yang lebih baik, maka kami memutuskan untuk beralih frekuensi dari AM 234 M menjadi 105.8 FM pada 30 April 1989. Saat ini Radio ARDAN tergabung dalam manajemen radio ARDAN Group.

Bapak Anggi, Divisi IT Ardan Radio menuturkan “Ardan pada saat ini menggunakan sistem digital – agar lebih mudah dalam mengoperasikan penyiaran – menggunakan teknologi Livewire (tanpa kabel analog) serta basenya menggunakan jaringan network untuk mixer, auidio procersor, dsb serta menggunakan IP Address sehingga sudah full digital di studio dan lalu dipancarkan melalui link dalam bentuk digital ke pemancar radio di dago, lalu di ubah ke sinyal analog karena di indonesia belum ada radio yang mendukung sinyal digital digital, hanya baru ada di mobil”.

Beliau juga menambahkan bahwa untuk software yang dipakai Ardan ada tiga jenis yaitu untuk player lagu menggunakan AudioVol, untuk back up player dan sms menggunakan Matrix, player iklan menggunakan Flash Traffic. Untuk alur penyiarannya sendiri mulai dari penyiar ke microphone diubah menjadi sinyal elektrik yang lalu masuk ke processor dan diubah kedalam bentuk digital lalu ke audio processor yang dikirim ke pemancar yang lalu di ubah dalam bentuk analog lalu dipancarkan yang jangkauannya mencapai 50 Km. 

Secara teknis, kendala dalam penyiarannya sendiri jarang muncul, hanya saja kendala terkadang muncul dalam database, arus mati secara mendadak, dan umumnya terjadi oleh gangguan jaringan dan petir. 


Selasa, 25 Juni 2013

PENEGAKAN KEDAULATAN DAN HUKUM DI RUANG UDARA NASIONAL

Sebagaimana diketahui bahwa ruang udara nasional adalah merupakan salah satu sumber daya alam yang terdapat di udara, dan sekaligus merupakan wilayah nasional sebagai wadah atau ruang/media, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat dan yuridiksinya. Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan yang penuh dan utuh terhadap ruang udara di atas wilayah NKRI, sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan penjelasannya. 

Bentuk penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan RI, dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 15 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Kawasan udara terlarang terdiri atas kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat tetap (Prohibited Area) dan kawasan udara bersifat terbatas. Selain itu, terdapat pula pelarangan lain, yaitu perekaman dari udara menggunakan pesawat udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan negara atas wilayah udara nasional, pemerintah mempunyai wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta keselamatan penerbangan. Sesuai dengan pasal 66 ayat 1 PP No.3 Tahun 2001, disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan, ditetapkan Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area), Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) dan Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area). Kawasan Udara Terlarang adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, di mana pesawat udara dilarang terbang melalui ruang udara tersebut karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara, serta keselamatan penerbangan. Kawasan Udara Terbatas adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, karena pertimbangan pertahanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum, berlaku pembatasan penerbangan bagi pesawat udara yang melalui ruang udara tersebut. Sedangkan Kawasan Udara Berbahaya adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, yang sewaktu-waktu terjadi aktivitas yang membahayakan penerbangan pesawat udara.

Terhadap pelanggaran wilayah udara Republik Indonesia dan atau kawasan udara terlarang oleh pesawat udara sipil, dilaksanakan penegakan hukum yang harus menjamin keselamatan dan keamanan awak pesawat, penumpang dan pesawat udara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dan atau kawasan udara terlarang sebagaimanan dimaksud di atas, dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia, ditetapkan bahwa area yang menjadi area udara terlarang hanya WRP 23 Balikpapan Flare. 

Namun demikian, pada kenyataannya ruang udara nasional diatur oleh aturan-aturan internasional yang tidak sesuai dengan kehendak kita sebagai negara kepulauan (Archipelagic State). Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 pada pasal 53 mengatur bahwa negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya. Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan. Dari ketentuan konvensi tersebut terlihat bahwa ruang udara nasional dipecah-pecah dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II dan ALKI III dan tanggung jawab dibagi-bagi, sehingga ruang udara yang dipecah-pecah tidak dapat dikendalikan. Sementara itu, negara maju seperti Amerika Serikat pada kenyataannya belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), padahal negara lain sudah banyak yang meretifikasi, sehingga bila Amerika Serikat melintas perairan dan wilayah udara nasional Indonesia masih berpedoman kepada aturan-aturan yang lama, seperti Traditional Route for Navigation". Hal ini sering membuat terjadinya benturan dimana berdasarkan aturan lama tersebut pesawat-pesawat Amerika Serikat melintas di atas rute tradisional yang mereka anggap sah dengan alasan bahwa Amerika Serikat belum meretifikasi UNCLOS 1982.

Oleh karena itu, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, diperlukan peningkatan status beberapa area udara dari Restricted Area menjadi Prohibited Area, sebagai contoh WRR 1 Madiun dan WRR 11 Malang seharusnya ditingkatkan menjadi Prohibited Area. 

 Keterlibatan TNI AU Dalam Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Ruang Udara Nasional Indonesia. Sesuai dengan pasal 10 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Angkatan Udara bertugas antara lain ; melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara Yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara, dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, TNI Angkatan Udara diberi wewenang dan tanggung jawab dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap pelnggaran di wilayah udara, termasuk kawasan udara terlarang, terbatas dan daerah berbahaya sesuai dengan tugas pokoknya. Untuk mengimplementasikan pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara nasional tersebut, maka dibutuhkan peran Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Karena Kohanudnas memiliki kemampuan deteksi, identifikasi dan penindakan terhadap seluruh wahana udara yang melakukan pelanggaran terhadap wilayah udara Republik Indonesia. Sementara itu, dalam melaksanakan tugas tersebut, Kohanudnas melaksanakan Operasi Pertahanan Udara, baik aktif maupun pasif.

Hakekat Operasi Pertahanan Udara adalah merupakan kegiatan sebagai upaya mempertahankan kedaulatan wilayah nasional terhadap setiap ancaman yang menggunakan media udara. Kegiatan tersebut pada dasarnya dilakukan secara terpadu yang melibatkan unsur-unsur TNI maupun Sipil yang mempunyai kemampuan Hanud. Karena itu, wujud ancaman udara yang dapat muncul setiap saat mengharuskan Kohanudnas melaksanakan Operasi Pertahanan Udara secara terus menerus agar setiap ancaman yang menggunakan media udara dapat diteksi dan diantisipasi sedini mungkin. Adapun kegiatan Operasi Hanud dilaksanakan pada masa damai dan perang, di mana ancaman udara yang dihadapi akan berpengaruh terhadap penggunaan kekuatan dan pelaksanaan Kodal. 

Pada dasarnya pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara terbagi dalam Operasi Pertahanan Udara Aktif, yang meliputi kegiatan :

1. Deteksi : merupakan proses pengawasan terhadap sasaran udara secara elektronis maupun visual. Proses tersebut dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti situasi udara yang terjadi pada saat itu. Dengan mengetahui data sasaran udara, dapat ditentukan lintasan, arah dan kecepatannya untuk selanjutnya dapat ditentukan sasaran tersebut merupakan ancaman udara atau bukan. Diteksi dapat dilaksanakan dengan cara elektronis dan visual.

2. Identifikasi : merupakan proses penentuan klasifikasi setiap sasaran udara kawan, sasaran udara tidak dikenal atau sasaran udara musuh. Dari hasil analisa data sasaran udara dapat ditentukan karakternya dan selanjutnya dapat ditentukan penggunaan Sistem Hanud yang tepat untuk mengatasi dan menanggulangi sasaran udara. Kegiatan identifikasi dapat dilakukan dengan cara elektronis, korelasi dan visual

3. Penindakan : merupakan tindak lanjut dari kegiatan identifikasi yang dilakukan oleh pesawat tempur sergap untuk membayang-bayangi, menghalau, pemaksaan mendarat dan penghancuran. Selain itu, oleh rudal jarak sedang untuk penghancuran terhadap sasaran udara yang masuk daerah pertahanan rudal, dan Meriam Hanud/Rudaltis untuk penghancuran terhadap setiap sasaran udara yang masuk daerah pertahanan. 

Sedangkan Operasi Pertahanan Udara Pasif, meliputi kegiatan : 

1. Pemberitaan Bahaya Udara, bertujuan untuk pengamanan personel dan fasilitas terhadap serangan udara dan peningkatan kesiapan seluruh unit dalam menghadapi serangan udara. Hal ini dilaksanakan oleh unsur Hanud Pasif berdasarkan informasi dari Posekhanudnas.

2. Penanggulangan Akibat Serangan Udara, upaya ini dilakukan untuk tindakan pengamanan daerah serangan udara, penyelamatan korban manusia dan mencegah timbulnya bahaya baru sebagai akibat serangan udara.

Dengan demikian, Operasi Pertahanan Udara pada hakekatnya merupakan upaya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah udara nasional terhadap setiap ancaman udara. Upaya tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI maupun Sipil yang berkemampuan Hanud dengan asas-asas operasi Hanud yang memiliki sasaran keunggulan udara dan tegaknya hukum di wilayah udara nasional. Namun demikian, pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara nasional memiliki karakteristik khusus, sehingga dibutuhkan peralatan, baik berupa Alutsista dan sistem, maupun pengawakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi khusus pula. 

    
        Dalam hal ini, Kohanudnas sesuai dengan tugas pokoknya, selama ini telah mampu melaksanakan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara nasional dengan dukungan Alutsista, sistem dan sumber daya manusia yang ada. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara yang sangat luas di masa mendatang, dibutuhkan Alutsista dalam jumlah dan kemampuan yang memadai untuk setiap pelaksanaan Operasi Hanud. Disamping itu, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan TNI Angkatan Udara, seharusnya Kohanudnas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya merupakan kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan di ruang udara (Defence Crime), serta penyidikan terhadap pelanggaran hak terbang di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)