Komandan beserta personel Satrad 223
Balikpapan pada hari Jumat 15 Maret 2012 melaksanakan Patroli bersama area
lingkungan luar yang menjadi batas wilayah Satuan Radar 223. Pelaksanaan Patroli ini bertujuan
mengamankan wilayah sekaligus mengamati
secara langsung kondisi lingkungan dan pagar pembatas yang menjadi batas
wilayah Satuan Radar 223 Balikpapan.
Pelaksanaan kegiatan patroli
ini dilaksanakan kurang lebih 4 jam dan menemukan beberapa pagar pembatas yang
sudah tidak layak lagi, sehingga langsung dilaksanakan perbaikan serta
penggantian kawat duri di pagar – pagar pembatas tersebut sebagai tindakan aktif pengamanan aset Negara. Selain itu juga Berdasarkan
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan No :
188.45-38/1996 tanggal 18 Maret 1996 Tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya
Daerah Tingkat II Balikpapan di Satuan Radar 223 TNI AU, dengan dasar tersebut itulah maka Komandan Satrad 223
Balikpapan Letkol Lek Untung Kus Hermiandono menginstruksikan seluruh personel
di satuannya untuk terlibat aktif mengamankan Lokasi Hutan tersebut melalui
patroli rutin dan penggalangan masyarakat disekitar lingkungan luar Satrad 223 Balikpapan.
Jaga kedaulatan wilayah dan keamanan alutsisita negara,maju terus pantang mundur Satrad 223 Balikpapan
BalasHapusBravo Satrad 223 Balikpapan, Do the best Prepare the worst...
BalasHapus