• Daftar isi
  • Senin, 15 Juli 2013

    Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut)

    Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Nomor  : 17 TAHUN 1985 (17/1985)
    Tanggal  : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA)
    Sumber : LN 1985/76; TLN NO. 3319

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    Presiden Republik Indonesia,
    Menimbang:
    a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi
    Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik
    oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
    Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah
    ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus
    delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada
    tanggal 10 Desember 1982;
    b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana
    dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut,
    termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan
    dalam satu paket;
    c. bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan
    penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara
    Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai
    amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu
    untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea
    tersebut dengan Undang-undang;
    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
    1945;
    Dengan persetujuan
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan:
    UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
    ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    TENTANG HUKUM LAUT).
    Pasal 1
    Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi
    Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah
    aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
    Pasal 2
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
    ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
    Indonesia.
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 1985
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    SOEHARTO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 1985
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    SUDHARMONO, S.H.
    PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
    CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN
    BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)
    I. UMUM
    Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui
    Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang
    Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of
    the Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang
    telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas) negara peserta termasuk
    Indonesia dan 2 satuan bukan negara di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal
    10 Desember 1982.
    Dibandingkan dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut,
    Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut
    mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang
    rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
    Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
    Laut tersebut :
    a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum
    laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut
    Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
    b. Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah
    ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi
    maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen.
    Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria
    bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua
    ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya
    adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu
    Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural
    prolongation of its land territory to the outer edge of the
    continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung
    dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial jika
    pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut
    tersebut;
    c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas
    Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan
    di Dasar Laut Internasional.
    Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Konvensi ini mempunyai
    arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara
    Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus menerus
    diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan
    resmi masyarakat internasional. Pengakuan resmi asas Negara
    Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan
    satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember
    1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar
    Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan
    Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
    pertahanan keamanan.
    Yang dimaksud dengan "Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini
    adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
    gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
    Konvensi menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu
    gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara
    gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang
    hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan
    pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan
    suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis
    telah dianggap sebagai satu kesatuan demikian.
    Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan
    yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering
    terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa :
    a. di dalam garis dasar/pangkal demikian termasuk pulau-pulau
    utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah
    perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara satu
    berbanding satu (1 : 1) dan sembilan berbanding satu (9 : 1);
    b. panjang garis dasar/pangkal demikian tidak boleh melebihi 100
    mil laut, kecuali bahwa hingga 3 % dari jumlah seluruh garis
    dasar/pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat
    melebihi kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan
    maksimum 125 mil laut;
    c. penarikan garis dasar/pangkal demikian tidak boleh
    menyimpang dari konfigurasi umum Negara Kepulauan.
    Negara Kepulauan berkewajiban menetapkan garis-garis dasar/
    pangkal kepulauan pada peta dengan skala yang cukup untuk menetapkan
    posisinya. Peta atau daftar koordinat geografi demikian harus diumumkan
    sebagaimana mestinya dan satu salinan dari setiap peta atau daftar demikian
    harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Dengan diakuinya asas Negara Kepulauan, maka perairan yang dahulu
    merupakan bagian dari Laut Lepas kini menjadi "perairan kepulauan" yang
    berarti menjadi wilayah perairan Republik Indonesia.
    Disamping ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan di muka,
    syarat-syarat yang penting bagi pengakuan internasional atas asas Negara
    Kepulauan adalah ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
    Dalam "perairan kepulauan" berlaku hak lintas damai (right of
    innocent passage) bagi kapal-kapal negara lain. Namun demikian Negara
    Kepulauan dapat menangguhkan untuk sementara waktu hak lintas damai
    tersebut pada bagian-bagian tertentu dari "perairan kepulauannya" apabila di
    anggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.
    Negara Kepulauan dapat menetapkan alur laut kepulauan dan rute
    penerbangan di atas alur laut tersebut.
    Kapal asing dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut
    kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit dari
    suatu bagian Laut Lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain dari
    Laut Lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif. Alur laut kepulauan dan rute
    penerbangan tersebut ditetapkan dengan menarik garis poros. Kapal dan
    pesawat udara asing yang melakukan lintas transit melalui alur laut dan rute
    penerbangan tersebut tidak boleh berlayar atau terbang melampaui 25 mil
    laut sisi kiri dan sisi kanan garis poros tersebut.
    Sekalipun kapal dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur
    laut kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut, namun hal
    ini di bidang lain daripada pelayaran dan penerbangan tidak boleh
    mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara di
    atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya dan sumber kekayaan di
    dalamnya.
    Dengan demikian hak lintas alur laut kepulauan melalui rute
    penerbangan yang diatur dalam Konvensi ini hanyalah mencakup hak lintas
    penerbangan melewati udara di atas alur laut tanpa mempengaruhi
    kedaulatan negara untuk mengatur penerbangan di atas wilayahnya sesuai
    dengan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil ataupun
    kedaulatan negara kepulauan atas wilayah udara lainnya di atas perairan
    Nusantara.
    Sesuai dengan ketentuan Konvensi, disamping harus menghormati
    perjanjian-perjanjian internasional yang sudah ada, Negara Kepulauan
    berkewajiban pula menghormati hak-hak tradisional penangkapan ikan dan
    kegiatan lain yang sah dari negara-negara tetangga yang langsung
    berdampingan, serta kabel laut yang telah ada di bagian tertentu perairan
    kepulauan yang dahulunya merupakan Laut Lepas. Hak-hak tradisional dan
    kegiatan lain yang sah tersebut tidak boleh dialihkan kepada atau dibagi
    dengan negara ketiga atau warganegaranya.
    Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ini mengatur pula
    rejim-rejim hukum sebagai berikut:
    1. Laut Teritorial dan Zona Tambahan
    a. Laut Teritorial
    Konperensi-konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
    Hukum Laut yang pertama (1958) dan kedua (1960) di Jenewa
    tidak dapat memecahkan masalah lebar Laut Teritorial karena
    pada waktu itu praktek negara menunjukkan keanekaragaman
    dalam masalah lebar Laut Teritorial, yaitu dari 3 mil laut hingga
    200 mil laut.
    Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
    Ketiga pada akhirnya berhasil menentukan lebar Laut Teritorial
    maksimal 12 mil laut sebagai bagian dari keseluruhan paket
    rejim-rejim hukum laut, khususnya :
    1). zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200
    mil laut dihitung dari garis dasar/pangkal darimana lebar
    Laut Teritorial diukur dimana berlaku kebebasan
    pelayaran;
    2). kebebasan transit kapal-kapal asing melalui Selat yang
    digunakan untuk pelayaran internasional;
    3). hak akses negara tanpa pantai ke dan dari laut dan
    kebebebasan transit;
    4). tetap dihormati hak lintas laut damai melalui Laut
    Teritorial.
    Rejim Laut Teritorial memuat ketentuan sebagai berikut :
    1). Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas Laut
    Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di
    bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di
    dalamnya.
    2). Dalam Laut Teritorial berlaku hak lintas laut damai bagi
    kendaraan-kendaraan air asing. Kendaraan air asing yang
    menyelenggarakan lintas laut damai di Laut Teritorial
    tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan
    kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
    kemerdekaan politik negara pantai serta tidak boleh
    melakukan kegiatan survey atau penelitian, mengganggu
    sistem komunikasi, melakukan pencemaran dan
    melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan
    langsung dengan lintas laut damai. Pelayaran lintas laut
    damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus,
    langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan
    membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan
    navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa
    (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk
    tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau
    pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.
    3). Negara pantai berhak membuat peraturan tentang lintas
    laut damai yang berkenaan dengan keselamatan
    pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan alat
    bantuan serta fasilitas navigasi, perlindungan kabel dan
    pipa bawah laut, konservasi kekayaan alam hayati,
    pencegahan terhadap pelanggaran atas peraturan
    perikanan, pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan,
    pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian
    ilmiah kelautan dan survei hidrografi dan pencegahan
    pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan
    kesehatan.
    b. Zona Tambahan
    Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 lebar Zona Tambahan pada
    lebar Laut Teritorial diukur, maka Konvensi PBB tentang Hukum
    Laut 1982 kini menentukan bahwa, dengan ditentukannya lebar
    Laut Teritorial maksimal 12 mil laut, lebar Zona Tambahan
    adalah maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut
    Teritorial.
    Di Zona Tambahan negara pantai dapat melaksanakan
    pengawasan dan pengendalian yang perlu, untuk :
    1). mencegah pelanggaran terhadap peraturan perundangundangannya
    di bidang bea cukai, fiskal, keimigrasian
    dan kesehatan yang berlaku di wilayah darat dan Laut
    Teritorial negara pantai;
    2). menindak pelanggaran-pelanggaran atas peraturan
    perundang-undangan tersebut yang dilakukan di wilayah
    darat dan Laut Teritorial negara pantai.
    2. Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
    Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut membawa akibat
    bahwa perairan dalam Selat yang semula merupakan bagian dari Laut
    Lepas berubah menjadi bagian dari Laut Teritorial negara-negara selat
    yang mengelilinginya.
    Berhubungan dengan itu, tetap terjaminnya fungsi Selat sebagai
    jalur pelayaran internasional merupakan syarat bagi diterimanya
    penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut. Oleh karena itu,
    dengan tidak mengurangi pelaksanaan kedaulatan dan yurisdiksi
    negara-negara pantai dibidang lain daripada lintas laut dan lintas
    udara, kendaraan air asing dan pesawat udara asing mempunyai hak
    lintas laut/udara melalui suatu selat yang digunakan untuk pelayaran
    internasional.
    Negara-negara selat, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
    Konvensi, dapat membuat peraturan perundang-undangan mengenai
    lintas laut transit melalui selat tersebut yang bertalian dengan :
    a. keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut;
    b. pencegahan, pengurangan dan pengendalian
    pencemaran;
    c. pencegahan penangkapan ikan, termasuk penyimpanan
    alat penangkapan ikan dalam palka;
    d. memuat atau membongkar komoditi, mata uang atau
    orang-orang, bertentangan dengan peraturan perundangundangan
    bea cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
    3. Zona Ekonomi Eksklusif
    Di Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai mempunyai:
    a. hak berdaulat untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan
    dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non
    hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk
    eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti
    pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
    b. yurisdiksi yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan
    pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
    lainnya, penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian
    lingkungan laut;
    c. kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan
    penerbangan internasional, pemasangan kabel atau pipa bawah
    laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di Zona
    Ekonomi Eksklusif;
    d. kewajiban untuk memberikan kesempatan terutama kepada
    negara tidak berpantai atau negara yang secara geografis tidak
    beruntung untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah
    tangkapan ikan yang diperbolehkan.
    Masalah Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil
    laut tersebut erat kaitannya dengan masalah penetapan lebar Laut
    Teritorial maksimal 12 mil laut, karena :
    a. beberapa negara pantai, yang menganut lebar Laut Teritorial
    200 mil laut, baru dapat menerima penetapan lebar Laut
    Teritorial maksimal 12 mil laut dengan adanya rejim Zona
    Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut.
    b. pada sisi lain :
    1). negara-negara tanpa pantai dan negara-negara yang
    secara geografis tidak beruntung baru dapat menerima
    penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan
    Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200
    mil laut dengan ketentuan bahwa mereka memperoleh
    kesempatan untuk turut serta memanfaatkan surplus dari
    jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
    2). mereka mempunyai hak transit ke dan dari laut melalui
    wilayah negara pantai/negara transit.
    c. negara-negara maritim baru dapat menerima rejim Zona
    Ekonomi Eksklusif jika negara pantai tetap menghormati
    kebebasan palayaran/penerbangan melalui Zona Ekonomi
    Eksklusif.
    4. Landas Kontinen
    Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang
    menetapkan lebar Landas Kontinen berdasarkan pada kriteria
    kedalaman atau kriteria kemampuan eksploitasi, maka Konvensi 1982
    ini mendasarkannya pada berbagai kriteria :
    a. jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak
    mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
    b. kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian
    luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut
    yang diukur dari garis dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil
    laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan
    kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi
    kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam
    konvensi; atau
    c. tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath)
    2500 meter.
    Kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga
    tepian luar kontinen yang ditentukan dalam Konvensi ini pada
    akhirnya dapat diterima negara-negara bukan negara pantai,
    khususnya negara-negara tanpa pantai atau negara-negara yang
    geografis tidak beruntung setelah Konvensi juga menentukan bahwa
    negara pantai mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran
    atau kontribusi dalam natura yang berkenaan dengan eksploitasi
    sumber kekayaan non-hayati Landas Kontinen di luar 200 mil laut.
    Pembayaran atau kontribusi tersebut harus dilakukan melaui Otorita
    Dasar Laut Internasional yang akan membagikannya kepada negara
    peserta Konvensi didasarkan pada kriteria pembagian yang adil
    dengan memperhatikan kepentingan serta kebutuhan negara-negara
    berkembang, khususnya negara-negara yang perkembangannya masih
    paling rendah dan negara-negara tanpa pantai.
    Sekalipun Landas Kontinen pada mulanya termasuk dalam rejim
    Zona Ekonomi Eksklusif, namun dalam Konvensi ini Landas Kontinen
    diatur dalam Bab tersendiri. Hal ini berkaitan dengan diterimanya
    kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar
    tepian kontinen, yang memungkinkan lebar landas Kontinen melebihi
    lebar Zona Ekonomi Eksklusif.
    5. Laut Lepas
    Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas yang
    menetapkan Laut Lepas dimulai dari batas terluar Laut Teritorial,
    Konvensi ini menetapkan bahwa Laut Lepas tidak mencakup Zona
    Ekonomi Eksklusif, laut teritorial perairan pedalaman dan perairan
    kepulauan.
    Kecuali perbedaan-perbedaan tersebut di atas, pada dasarnya
    tidak terdapat perbedaan antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut
    Lepas dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
    mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan di Laut Lepas.
    Kebebasan-kebebasan tersebut harus dilaksanakan oleh setiap
    negara dengan mengindahkan hak negara lain dalam melaksanakan
    kebebasan di Laut Lepas. Di samping mengatur hak-hak kebebasankebebasan
    di Laut Lepas, Konvensi ini juga mengatur masalah
    konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di Laut Lepas
    yang dahulu diatur dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Perikanan
    dan konservasi sumber kekayaan hayati di Laut Lepas.
    6. Rejim Pulau
    Rejim Pulau diatur dalam Bab tersendiri dalam Konvensi ini yang
    dihubungkan dengan masalah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif
    dan Landas Kontinen.
    Konvensi menentukan bahwa pulau/karang mempunyai Laut
    Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dengan
    ketentuan bahwa pulau/karang yang tidak dapat mendukung habitat
    manusia atau kehidupan ekonominya sendiri, tidak mempunyai Zona
    Ekonomi Eksklusif atau Landas Kontinen sendiri dan hanya berhak
    mempunyai Laut Teritorial saja.
    7. Rejim Laut tertutup/setengah tertutup
    Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona
    Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil diukur dari
    garis dasar Laut Teritorial, mengakibatkan bahwa perairan Laut
    tertutup/setengah tertutup yang dahulunya merupakan Laut Lepas
    menjadi Laut Teritorial atau Zona Ekonomi Eksklusif negara-negara di
    sekitar atau berbatasan dengan laut tertutup/setengah tertutup
    tersebut. Rejim laut tertutup/setengah tertutup diatur dalam satu Bab
    tersendiri dalam Konvensi ini.
    Konvensi menganjurkan antara lain agar negara-negara yang
    berbatasan dengan Laut tertutup/setengah tertutup mengadakan
    kerjasama mengenai pengelolaan, konservasi sumber kekayaan alam
    hayati dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut tersebut.
    8. Rejim akses negara tidak berpantai ke dan dari laut serta kebebasan
    transit
    Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas masalah hak
    akses negara tanpa pantai diatur dalam salah satu pasal, Konvensi ini
    mengatur masalah rejim akses negara tanpa pantai ke dan dari laut
    serta kebebasan transit melalui negara transit secara lebih terperinci
    dalam satu Bab tersendiri.
    Rejim ini berkaitan dengan hak negara-negara tersebut untuk
    ikut memanfaatkan sumber kekayaan alam yang terkandung dalam
    Zona Ekonomi Eksklusif dan Kawasan dasar laut internasional.
    Sesuai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi, pelaksanaan hak
    akses negara tidak berpantai serta kebebasan transit melalui wilayah
    negara transit dan di Zona Ekonomi Eksklusif perlu diatur dengan
    perjanjian bilateral subregional dan regional.
    9. Kawasan Dasar laut Internasional
    Kawasan Dasar Laut Internasional adalah dasar laut/ samudera yang
    terletak di luar Landas Kontinen dan berada di bawah Laut Lepas (lihat
    juga uraian dalam butir 4 dan butir 5).
    Konvensi menetapkan bahwa Kawasan Dasar Laut Internasional
    dan kekayaan alam yang terkandung di dasar laut dan tanah
    dibawahnya merupakan warisan bersama umat manusia.
    Tidak ada satu negarapun boleh menuntut atau melaksanakan
    kedaulatan atau hak berdaulat atas bagian dari Kawasan Dasar Laut
    Internasional atau kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
    Demikian pula tidak satu negarapun atau badan hukum atau
    orang boleh melaksanakan pemilikan atas salah satu bagian dari
    kawasan tersebut semua kegiatan di Kawasan Dasar Laut
    Internasional dilaksanakan untuk kepentingan umat manusia secara
    keseluruhan, maka pengelolaannya dilaksanakan oleh suatu badan
    internasional, yaitu Otorita Dasar Laut Internasional (International
    Seabed Authority). Adapun pengelolaannya didasarkan pada suatu
    sistem, yaitu sistem paralel, yakni selama Perusahaan (Enterprise)
    sebagai wahana otorita belum dapat beroperasi secara penuh, negaranegara
    peserta Konvensi termasuk perusahaan negara dan swastanya
    dapat melakukan penambangan di Kawasan Dasar Laut Internasional
    tersebut berdasarkan suatu hubungan kerja atau asosiasi dengan
    Otorita. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
    ketiga dengan suatu resolusi yaitu Resolusi I, menetapkan pula
    pembentukan Komisi Persiapan (Preparatory Commission) yang
    tugasnya adalah untuk mempersiapkan antara lain pembentukan
    Otorita Dasar Laut Internasional dan Pengadilan Internasional untuk
    Hukum Laut.
    10. Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan Laut
    Walaupun perlahan-lahan akan tetapi pada akhirnya tumbuh
    kesadaran bahwa, sekalipun laut itu sangat luas tetapi sumber-sumber
    kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak tanpa batas kelestarian.
    Penangkapan hidup jenis ikan selalu mengandung sesuatu resiko
    bahwa kelangsungan hidup jenis ikan tersebut dapat terancam dengan
    kepunahan.
    Pengembangan teknologi di bidang perikanan, yang
    memungkinkan penangkapan ikan dalam skala besar, dapat
    mengakibatkan tidak hanya kepunahan jenis-jenis ikan akan tetapi
    juga kemunduran besar bagi perusahaan-perusahaan yang tergantung
    dari penangkapan jenis jenis ikan tersebut.
    Di samping itu tumbuh kesadaran, dalam arti keresahan,
    megenai kelestarian lingkungan hidup, yang pada akhirnya
    menggerakkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan
    Koperensi mengenai Lingkungan Hidup di Stockholm dalam tahun
    1972 Pembuangan limbah secara tidak terkendali ke dalam lautan
    membawa akibat kerusakan yang parah pada lingkungan laut.
    Demikian pula, pencemaran yang diakibatkan oleh kecelakaan
    tangker-tangker raksasa, seperti Torrey Canyon dalam tahun 1967
    dan Amoco Caditz dalam tahun 1978, membawa kerusakan yang
    sangat parah pada lingkungan hidup.
    Berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana tersebut di
    atas, Konvensi menentukan bahwa setiap negara mempunyai
    kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Di
    samping itu Konvensi juga menentukan bahwa setiap negara
    mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber
    kekayaan alamnya sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan
    melestarikan lingkungan laut.
    11. Penelitian ilmiah kelautan
    Konvensi menentukan bahwa kedaulatan negara pantai mencakup
    pula pengaturan penelitian ilmiah kelautan di Laut Teritorial atau
    Perairan Kepulauan. Hal tersebut berarti bahwa setiap penelitian ilmiah
    kelautan yang dilaksanakan dalam Laut Teritorial/Perairan Kepulauan
    hanya dapat dilaksanakan dengan seizin negara pantai. Konvensi
    menetapkan pula bahwa negara pantai mempunyai yurisdiksi untuk
    penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
    Kontinen.
    Penelitian ilmiah oleh negara asing atau organisasi internasional
    sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
    sebagaimana diatur dalam Konvensi supaya diizinkan oleh negara
    pantai. Untuk penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan di Laut Lapas
    berlaku kebebasan penelitian dengan ketentuan bahwa penelitian
    ilmiah yang dilakukan di Landas Kontinen tunduk pada rejim penelitian
    Landas Kontinen.
    Demikian juga bagi penelitian ilmiah di Kawasan Dasar Laut
    Internasional berlaku prinsip kebebasan penelitian ilmiah yang tunduk
    pada rejim Kawasan Dasar Laut Internasional.
    12. Pengembangan dan Alih Teknologi
    a. Negara-negara, secara langsung atau melalui organisasi
    internasional yang berwenang, harus mengadakan kerjasama
    sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk secara aktif
    memajukan pengembangan dan pengalihan ilmu pengetahuan
    dan teknologi kelautan;
    b. Semua negara wajib memajukan pengembangan kemampuan
    ilmiah dan teknologi kelautan negara-negara yang memerlukan
    bantuan teknik dalam bidang tersebut, khususnya negaranegara
    berkembang, termasuk negara-negara tanpa pantai dan
    yang secara geografis tidak beruntung, yang memerlukan
    bantuan di bidang eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan
    pengelolaan sumber-sumber kekayaan laut, perlindungan dan
    pelestarian lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, dengan
    tujuan untuk mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi
    negara- negara berkembang.
    13. Penyelesaian Sengketa
    Konvensi menentukan bahwa setiap Negara Peserta Konvensi harus
    menyelesaikan suatu sengketa mengenai penafsiran dan penerapan
    Konvensi melalui jalan damai sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3
    Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Konvensi ini mengatur sistem penyelesaian sengketa, dimana
    negara-negara peserta berkewajiban untuk tunduk pada salah satu
    daripada lembaga penyelesaian sengketa sebagai berikut : Mahkamah
    Internasional (I.C.J.), Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut,
    Arbitrasi Umum atau Arbitrasi Khusus.
    Konvensi 1982 ini membentuk Pengadilan Internasional untuk
    Hukum Laut sebagai mahkamah tetap (standing tribunal) dan Arbitrasi
    Umum serta Arbitrasi Khusus sebagai mahkamah ad hoc (ad hoc
    Tribunal). Setiap sengketa mengenai penafsiran dan penerapan
    Konvensi dapat diajukan untuk diselesaikan oleh salah satu dari ke
    empat macam lembaga penyelesaian sengketa tersebut di atas,
    kecuali sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Bab XI Konvensi
    mengenai Kawasan Dasar Laut Internasional beserta lampiranlampiran
    Konvensi yang bertalian dengan masalah Kawasan Dasar
    Laut Internasional, yang merupakan yurisdiksi mutlak Kamar Sengketa
    Dasar Laut. Sejalan dengan masalah persiapan pembentukan organorgan
    Otorita Dasar Laut Internasional, maka pembentukan
    Pengadilan-Internasional untuk Hukum Laut beserta Kamar-kamar di
    dalamnya harus dipersiapkan pula oleh Komisi Persiapan sesuai
    dengan ketentuan Resolusi I yang diambil oleh Konperensi PBB
    tentang Hukum Laut Ketiga, agar dapat segera berfungsi setelah
    Konvensi mulai berlaku.
    14. Ketentuan Penutup
    Sebagaimana lazimnya, konvensi memuat ketentuan-ketentuan
    penutup yang mengatur masalah-masalah prosedural seperti
    penandatanganan, pengesahan dan konfirmasi formal, aksesi dan
    berlakunya Konvensi, amandemen, depositori dan lain-lainnya.
    Beberapa ketentuan penutup yang penting yang terdapat pada
    Konvensi ini antara lain adalah :
    a. Konvensi mulai berlaku 12 bulan setelah tercapai pengesahan
    oleh 60 negara;
    b. Konvensi ini menggantikan (prevail) Konvensi-konvensi Jenewa
    1958 mengenai Hukum Laut bagi para pihaknya;
    c. Konvensi ini tidak membenarkan negara-negara mengadakan
    pensyaratan (reservation) terhadap ketentuan-ketentuan dalam
    Konvensi pada waktu mengesahkan karena seluruh ketentuan
    Konvensi ini merupakan satu paket yang ketentuanketentuannya
    sangat erat hubungannya satu dengan yang lain,
    dan oleh karena itu hanya dapat disahkan sebagai satu
    kebulatan yang utuh.
    II. Pasal DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    ______________________________

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar