Selain hal
tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Balikpapan No : 188.45-38/1996 tanggal 18 Maret 1996 Tentang Penetapan Lokasi
Hutan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan di Satuan Radar 223 TNI AU, maka Komandan Satrad 223 Balikpapan Mayor Lek Joko
Nugroho, ST menginstruksikan seluruh personel di satuannya untuk terlibat aktif
mengamankan Lokasi Hutan tersebut melalui patroli rutin dan penggalangan masyarakat
disekitar lingkungan luar Satrad 223 Balikpapan.
Satuan Radar 223 Balikpapan yang berdiri tanggal 5 September 1985 adalah salah satu unsur pelaksana Pertahanan Udara di wilayah ALKI II dibawah Komando Sektor Hanudnas II.
Sabtu, 13 Juli 2013
PATROLI TAPAL BATAS WILAYAH BERSAMA KOMANDAN BESERTA PERSONEL SATRAD 223
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar