Sebagaimana
diketahui bahwa ruang udara nasional adalah merupakan salah satu sumber
daya alam yang terdapat di udara, dan sekaligus merupakan wilayah
nasional sebagai wadah atau ruang/media, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat dan
yuridiksinya. Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan
yang penuh dan utuh terhadap ruang udara di atas wilayah NKRI, sesuai
dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil
Internasional. Hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 15
tahun 1992 tentang Penerbangan dan penjelasannya.
Bentuk
penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara nasional, antara lain
penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan RI, dan
pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara
nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2) UU
No. 15 Tahun 1992, dan Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Kawasan udara terlarang terdiri
atas kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat tetap (Prohibited
Area) dan kawasan udara bersifat terbatas. Selain itu, terdapat pula
pelarangan lain, yaitu perekaman dari udara menggunakan pesawat udara
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Dalam
rangka menyelenggarakan kedaulatan negara atas wilayah udara nasional,
pemerintah mempunyai wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta keselamatan
penerbangan. Sesuai dengan pasal 66 ayat 1 PP No.3 Tahun 2001,
disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan,
ditetapkan Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area), Kawasan Udara
Terbatas (Restricted Area) dan Kawasan Udara Berbahaya (Danger Area).
Kawasan Udara Terlarang adalah ruang udara tertentu di atas daratan
dan/atau perairan, di mana pesawat udara dilarang terbang melalui ruang
udara tersebut karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara, serta
keselamatan penerbangan. Kawasan Udara Terbatas adalah ruang udara
tertentu di atas daratan dan/atau perairan, karena pertimbangan
pertahanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan
umum, berlaku pembatasan penerbangan bagi pesawat udara yang melalui
ruang udara tersebut. Sedangkan Kawasan Udara Berbahaya adalah ruang
udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, yang sewaktu-waktu
terjadi aktivitas yang membahayakan penerbangan pesawat udara.
Terhadap
pelanggaran wilayah udara Republik Indonesia dan atau kawasan udara
terlarang oleh pesawat udara sipil, dilaksanakan penegakan hukum yang
harus menjamin keselamatan dan keamanan awak pesawat, penumpang dan
pesawat udara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara dan
atau kawasan udara terlarang sebagaimanan dimaksud di atas, dilakukan
oleh Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia, ditetapkan bahwa area yang menjadi area udara terlarang hanya WRP 23 Balikpapan Flare.
Namun
demikian, pada kenyataannya ruang udara nasional diatur oleh
aturan-aturan internasional yang tidak sesuai dengan kehendak kita
sebagai negara kepulauan (Archipelagic State).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 pada pasal 53 mengatur bahwa
negara kepulauan seperti Indonesia dapat menentukan alur laut dan rute
penerbangan di atasnya. Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak
lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan. Dari
ketentuan konvensi tersebut terlihat bahwa ruang udara nasional
dipecah-pecah dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II dan
ALKI III dan tanggung jawab dibagi-bagi, sehingga ruang udara yang
dipecah-pecah tidak dapat dikendalikan. Sementara itu, negara maju
seperti Amerika Serikat pada kenyataannya belum meratifikasi Konvensi
Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982), padahal negara lain sudah banyak
yang meretifikasi, sehingga bila Amerika Serikat melintas perairan dan
wilayah udara nasional Indonesia masih berpedoman kepada aturan-aturan yang lama, seperti “Traditional Route
for Navigation". Hal ini sering membuat terjadinya benturan dimana
berdasarkan aturan lama tersebut pesawat-pesawat Amerika Serikat
melintas di atas rute tradisional yang mereka anggap sah dengan alasan
bahwa Amerika Serikat belum meretifikasi UNCLOS 1982.
Oleh karena itu, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, diperlukan peningkatan status beberapa area udara dari Restricted Area menjadi Prohibited Area, sebagai contoh WRR 1 Madiun dan WRR 11 Malang seharusnya ditingkatkan menjadi Prohibited Area.
Keterlibatan TNI AU Dalam Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Ruang Udara Nasional Indonesia. Sesuai
dengan pasal 10 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Angkatan Udara
bertugas antara lain ; melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan; menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
Yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi; melaksanakan tugas TNI dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara, dan melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, TNI Angkatan Udara diberi wewenang dan
tanggung jawab dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap pelnggaran
di wilayah udara, termasuk kawasan udara terlarang, terbatas dan daerah
berbahaya sesuai dengan tugas pokoknya. Untuk mengimplementasikan
pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara nasional
tersebut, maka dibutuhkan peran Komando Pertahanan Udara Nasional
(Kohanudnas). Karena Kohanudnas memiliki kemampuan deteksi, identifikasi
dan penindakan terhadap seluruh wahana udara yang melakukan pelanggaran
terhadap wilayah udara Republik Indonesia. Sementara itu, dalam
melaksanakan tugas tersebut, Kohanudnas melaksanakan Operasi Pertahanan
Udara, baik aktif maupun pasif.
Hakekat
Operasi Pertahanan Udara adalah merupakan kegiatan sebagai upaya
mempertahankan kedaulatan wilayah nasional terhadap setiap ancaman yang
menggunakan media udara. Kegiatan tersebut pada dasarnya dilakukan
secara terpadu yang melibatkan unsur-unsur TNI maupun Sipil yang
mempunyai kemampuan Hanud. Karena itu, wujud ancaman udara yang dapat
muncul setiap saat mengharuskan Kohanudnas melaksanakan Operasi
Pertahanan Udara secara terus menerus agar setiap ancaman yang
menggunakan media udara dapat diteksi dan diantisipasi sedini mungkin.
Adapun kegiatan Operasi Hanud dilaksanakan pada masa damai dan perang,
di mana ancaman udara yang dihadapi akan berpengaruh terhadap penggunaan
kekuatan dan pelaksanaan Kodal.
Pada dasarnya pelaksanaan Operasi Pertahanan Udara terbagi dalam Operasi Pertahanan Udara Aktif, yang meliputi kegiatan :
1. Deteksi :
merupakan proses pengawasan terhadap sasaran udara secara elektronis
maupun visual. Proses tersebut dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti
situasi udara yang terjadi pada saat itu. Dengan mengetahui data
sasaran udara, dapat ditentukan lintasan, arah dan kecepatannya untuk
selanjutnya dapat ditentukan sasaran tersebut merupakan ancaman udara
atau bukan. Diteksi dapat dilaksanakan dengan cara elektronis dan
visual.
2. Identifikasi :
merupakan proses penentuan klasifikasi setiap sasaran udara kawan,
sasaran udara tidak dikenal atau sasaran udara musuh. Dari hasil analisa
data sasaran udara dapat ditentukan karakternya dan selanjutnya dapat
ditentukan penggunaan Sistem Hanud yang tepat untuk mengatasi dan
menanggulangi sasaran udara. Kegiatan identifikasi dapat dilakukan
dengan cara elektronis, korelasi dan visual
3. Penindakan
: merupakan tindak lanjut dari kegiatan identifikasi yang dilakukan
oleh pesawat tempur sergap untuk membayang-bayangi, menghalau, pemaksaan
mendarat dan penghancuran. Selain itu, oleh rudal jarak sedang untuk
penghancuran terhadap sasaran udara yang masuk daerah pertahanan rudal,
dan Meriam Hanud/Rudaltis untuk penghancuran terhadap setiap sasaran
udara yang masuk daerah pertahanan.
Sedangkan Operasi Pertahanan Udara Pasif, meliputi kegiatan :
1. Pemberitaan Bahaya Udara,
bertujuan untuk pengamanan personel dan fasilitas terhadap serangan
udara dan peningkatan kesiapan seluruh unit dalam menghadapi serangan
udara. Hal ini dilaksanakan oleh unsur Hanud Pasif berdasarkan informasi
dari Posekhanudnas.
2. Penanggulangan Akibat Serangan Udara,
upaya ini dilakukan untuk tindakan pengamanan daerah serangan udara,
penyelamatan korban manusia dan mencegah timbulnya bahaya baru sebagai
akibat serangan udara.
Dengan
demikian, Operasi Pertahanan Udara pada hakekatnya merupakan upaya
untuk mempertahankan kedaulatan wilayah udara nasional terhadap setiap
ancaman udara. Upaya
tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI maupun
Sipil yang berkemampuan Hanud dengan asas-asas operasi Hanud yang
memiliki sasaran keunggulan udara dan tegaknya hukum di wilayah udara
nasional. Namun demikian, pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di
ruang udara nasional memiliki karakteristik khusus, sehingga dibutuhkan
peralatan, baik berupa Alutsista dan sistem, maupun pengawakan sumber
daya manusia yang mempunyai kualifikasi khusus pula.
Dalam
hal ini, Kohanudnas sesuai dengan tugas pokoknya, selama ini telah
mampu melaksanakan tugas penegakan kedaulatan dan hukum di ruang udara
nasional dengan dukungan Alutsista, sistem dan sumber daya manusia yang
ada. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan
kedaulatan dan hukum di ruang udara yang sangat luas di masa mendatang,
dibutuhkan Alutsista dalam jumlah dan kemampuan yang memadai untuk
setiap pelaksanaan Operasi Hanud. Disamping itu, dengan memperhatikan
kondisi dan kemampuan TNI Angkatan Udara, seharusnya Kohanudnas diberi
wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak
pidana yang sifatnya merupakan kejahatan terhadap pertahanan dan
keamanan di ruang udara (Defence Crime), serta penyidikan terhadap
pelanggaran hak terbang di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Kami bangga sebagai unsur pelaksana penegak kedaulatan wilayah udara NKRI di ALKI II.
BalasHapusBravo....
permisi, saya saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir kuliah saya, kebetulan berhubungan erat dengan kedaulatan udara, disini saya mau minta penjelasan, route atau posisi wilayah2 terlarang itu tepatnya dimana? karena saya buka sana sini gak nemu,,,kalau bisa diemailkan kesaya "fredriklaurang@gmail.com
BalasHapustx sblm'a, smga page ini smkin baik :)
semoga selalu update :) Lanjutkan!
BalasHapus