• Daftar isi
  • Sabtu, 28 Januari 2012

    KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KELUARGA PRAJURIT TNI DI LIHAT DARI KACAMATA PERADILAN UMUM DAN PENYELESAIAN SECARA BIROKRASI DALAM MILITER

    Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri melainkan berdampingan bahkan berkelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan terjadi berkenaan dengan hubungan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri.Kebutuhan manusia tersebut bermacam- macam dan untuk pemenuhannya tergantung dari hasil yang diperoleh dalam daya upaya yang dilaksanakan. Agar tidak terjadi benturan – benturan di dalam pelaksanaan pemenuhan tersebut maka dibuat ketentuan – ketentuan dan aturan – aturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat.   
            Ketentuan – ketentuan dan aturan – aturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat itu dikenal dengan nama Hukum. Didalam tulisan ini akan dikhususkan membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga dilihat dari pandangan hukum Peradilan Umum dan Peradilan Militer di dalam rumah tangga prajurit TNI. Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah dilakukan dalam beberapa kasus. Namun kendala masih muncul di beberapa kasus lain. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan adanya beberapa kasus KDRT dalam keluarga prajurit. Namun kasus KDRT di lingkungan prajurit banyak yang tidak sampai di Peradilan Umum karena masih kentalnya kekuatan Hukum Militer dimana Ankum langsung dari prajurit masih memegang kekuasaan untuk memutuskan. Berdasarkan pantauan LBH menyebutkan, selama 2004-2007 telah mendampingi 16 kasus KDRT yang semua tersangkanya anggota militer. Dari 16 kasus tersebut semuanya dihukum administratif kesatuannya. Seperti penundaan kenaikan pangkat, atau pemecatan.Kasus itu tidak sampai ke meja persidangan, karena terhenti di tingkat penyidikan di kesatuan. Penyebab lantaran ada kewenangan atasan langsung untuk melakukan penyidikan serta sahnya hukuman disiplin militer untuk kasus-kasus tertentu. Kenyataan ini bertolak belakang dengan proses hukum di Peradilan Umum. Jika dibawa ke Peradilan Umum, tersangka bisa dihukum lebih berat lagi. "Masalah ini juga tergantung dari penyidiknya. Mereka yang menentukan apakah kasus ini dibawa ke peradilan umum atau cukup pada sanksi administratif saja.
    Seorang istri tentara juga punya hak sama di depan hukum seperti layaknya istri-istri masyarakat sipil lainnya. Para istri berharap hukuman yang dijatuhkan atasan ke suaminya sama seperti yang ada diterapkan di Peradilan Umum.Pemisahan proses di Peradilan Militer dan Peradilan Umum sering menimbulkan masalah. Banyak pendapat di kalangan prajurit TNI mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga istri tentara tidak perlu diajukan ke Peradilan Umum. Kecuali pelanggaran itu dilakukan terhadap orang sipil lain di luar anggota keluarganya. Maka yang bersangkutan bisa diajukan ke peradilan umum Sebab, istri tentara merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI. Sehingga cukup disidik intern TNI dalam hal ini provoost atau bisa juga Polisi Militer. Didasarkan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kitab ini menyatakan, kasus semacam KDRT bisa diselesaikan secara intern. Tanpa perlu diserahkan kepada peradilan umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 11. Ketentuan ini mengatur penyidikan dan hak atasan menghukum, serta pejabat polisi militer tertentu, misalnya Denpom, Pomdam, Puspom, Mabes, Irjen, dan oditur (jaksa) yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan.Hal serupa diatur juga pada Bab I ayat 9 yang menyebutkan kewenangan atasan dalam memberikan hukuman disiplin militer berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Dua aturan itu semakin diperjelas lagi oleh keberadaan bab IV dalam KUHPM, yang mengatur tentang Penjatuhan dan Pelaksanaan Hukuman -hukuman Disiplin Militer dan penahanan.Pengamat hukum pidana Rudi Satryo Mukantardjo pernah mengusulkan agar kasus semacam ini tidak hanya bisa dilakukan dengan ketentuan militer. Ia mengusulkan agar ditempuh peradilan koneksitas, apabila pelanggaran itu dilakukan oleh militer dan sipil. Menurut Rudi untuk beberapa kasus tertentu prosedur seperti itu dapat membentuk imunitas bagi anggota militer.
    Sebelum masuk lebih dalam ke topik bahasan ada baiknya kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945), karena itu, segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Beberapa kejanggalan dari hukum yang terkait dengan proses pembentukan RUU Peradilan Militer meliputi :
    1.     Bahwa salah satu dasar pemikiran dalam penyusunan RUU PM adalah kepastian hukum yang sama seperti jika tersangka adalah orang sipil. Selama ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa anggota TNI “kebal hukum” jika melakukan suatu tindak pidana, karena adanya “perlindungan” dari komandannya (Ankum). Anggapan itu adalah salah, karena :
    a)  Sesuai pasal 5 (3) & (4) UU Hukum Disiplin Prajurit 1997 jo pasal 123 s/d 126 UU PM 1997, maka untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana ringan saja (pelanggaran), maka tetap bisa ditindak, baik dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ataupun penyerahan perkara ke Pengadilan Militer
    Contoh : Anggota TNI yang melakukan pelanggaran lalu-lintas, tetap biasa ditindak melalui penjatuhan hukuman disiplin prajurit oleh Ankumnya.
    b)     Bahwa anggota TNI selain tunduk pada KUHP, juga tunduk pada KUHP Tentara. Dalam hal ini, KUHPT adalah sebagai penambah KUHP. Pada KUHPT, tidak ada ketentuan tentang tindak pidana yang sanksinya ringan yang bisa diselesaikan dengan hukuman disiplin prajurit sesuai KUHDT 1997, jadi semua anggota TNI yang terbukti melanggar KUHPT, pasti juga dikenai sanksi pidana melalui putusan Hakim di Pengadilan Militer yang berwenang. Tetapi jika anggota TNI melakukan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam KUHP, maka penjatuhan sanksinya bisa berupa hukuman disiplin oleh Ankumnya atau putusan pemidanaan oleh Hakim di Pengadilan Militer. Sekali lagi, anggota TNI dan orang sipil adalah sama-sama tidak kebal hukum, hanya berbeda saja prosedurnya.Hukum militer kita saat ini sudah cukup menjangkau tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
                                                    
    2.  Sesuai pasal 64 dan penjelasannya UU TNI, maka hukum militer dibina & dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan negara. Karena itu, apakah ketentuan-ketentuan dalam RUU PM sesuai dengan semangat dalam pasal 64 dan penjelasannya di UU TNI, maka akan menimbulkan beberapa pertanyaan yang meliputi :
    a)              Apakah dengan diadilinya anggota TNI di Peradilan Umum, bermanfaat untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara ?
    b)              Apakah dengan diadilinya anggota TNI di Peradilan Umum, akan bermanfaat bagi pelaksanaan pasal 6 – 11 UU Nomer 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ?
    c)              Apakah dengan tidak diadilinya anggota TNI di Peradilan Umum, akan merusak prinsip-prinsip penyelenggaraan pertahanan negara sesuai alinea 3 Penjelasan Umum UU Pertahanan Negara ?
    d)              Apakah dengan tidak diadilinya anggota TNI di Peradilan Umum, akan merusak prinsip demokrasi dan HAM ? Tidak, karena anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM pasti saat ini juga akan diadili dengan UU HAM di PM sesuai UU Nomer 31 Tahun 1997.
                Untuk menjawab pertanyaan–pertanyaan tersebut terlebih dahulu kita lihat organisasi Pengadilan Militer yang sekarang. Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2004, organisasi Pengadilan Militer berada di bawah MA. Ini sudah menunjukkan supremasi sipil. Jika RUU PM tidak ada manfaatnya untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, maka tidak perlu disetujui oleh pemerintah. Justru yang tampak sekarang adalah RUU PM akan merusak asas kesatuan komando sesuai pasal 69 (1) huruf a UU 31 / 1997, karena adanya ketentuan dalam RUU Pengadilan Militer akan menghilangkan tanggung jawab Komandan terhadap bawahannya. Hal ini sangat berbahaya bagi psikologis prajurit TNI, apalagi di saat perang.
                Jadi pada dasarnya RUU Pengadilan Militer sudah dapat mengatur tata hidup prajurit dan keluarga besar prajurit itu sendiri tanpa ada lagi benturan antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer. Namun karena berbagai problem dalam keluarga yang salah satunya menurut penelitian adalah masalah keuangan dan perselingkuhan yang marak di kehidupan prajurit TNI sehingga menimbulkan ketidak harmonisan bahkan mengarah ke kekerasan dalam rumah tangga.
    Semoga melalui tulisan ini kita sebagai insan prajurit TNI khususnya TNI AU dapat lebih mengerti dan memahami tentang hukum yang mengatur tentang KDRT sehingga dapat mengurangi kasus KDRT dalam kehidupan prajurit bahkan tidak terjadi lagi KDRT di lingkungan prajurit TNI.


    4 komentar:

    1. pak..mau tanya bagaimana kalo bagi PNS TNI???

      BalasHapus
    2. mau tanya... apakah dengan perceraian... suami sbg anggota TNI tidak berkewajiban memberikan nafkah (materi/immateri) untuk anak-anaknya...??? trima kasih.

      BalasHapus
    3. Mau tanya... apakah dengan adanya perceraian, kewajiban suami sbg anggota TNI memberikan nafkah utk anak2nya juga sudah gugur...? Sementara, si istri belum menikah lagi... Mohon penjelasannya. trims.

      BalasHapus